Namun, status dan kekuatan dokumen tersebut masih membutuhkan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan.
Persoalan semakin kompleks karena administrasi pertanahan di Karangpoh juga menyisakan persoalan arsip.
Lurah Karangpoh Indrayana menjelaskan, wilayah tersebut pada 2009 mengalami penggabungan eks Kelurahan Tubanan, Gadel, dan Karangpoh menjadi Kelurahan Karangpoh.
“Untuk Karangpoh ada, tetapi buku letter C-nya tidak ada. Kami sudah bersurat ke kecamatan dan arsip untuk mencari dokumen tersebut, tetapi secara tertulis memang tidak ada,” jelasnya.
Ketiadaan buku Letter C tersebut membuat penelusuran riwayat tanah tidak mudah.
Pihak kelurahan dan kecamatan telah berupaya mencari arsip lama, tetapi belum mampu memberikan gambaran utuh mengenai riwayat lahan yang kini dipersoalkan.
Dari sisi pendampingan hukum masyarakat, Jubir Bakumkarsa Arif menyebut terdapat informasi mengenai redistribusi tanah di kawasan tersebut pada masa lalu.
Karena itu, ia meminta dokumen dari kantor agraria yang menjadi dasar klaim diperiksa secara lebih detail.
“Kalau riwayat yang pernah kami dapatkan, memang ada redistribusi tanah di sana. Karena itu, dokumen dari kantor agraria pada masa lalu perlu diperiksa secara lebih detail, termasuk nomor dan tanggal suratnya,” kata Arif.













