Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar juga meminta salinan dokumen yang menjadi dasar klaim ahli waris.
Menurutnya, dokumen yang menyebut kepemilikan berdasarkan keputusan agraria perlu diverifikasi sebelum dapat dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai status tanah.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menegaskan, pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut.
Komisi C memilih menunggu penjelasan BPN sekaligus menelusuri kondisi lahan di lapangan.
“Ini aspirasi masyarakat Kelurahan Karangpoh. Menurut masyarakat, tanah tersebut berada dalam penguasaan mereka berdasarkan surat dari kantor agraria pada masa lalu. Karena BPN Jawa Timur maupun Kantor Pertanahan Surabaya I belum hadir, kami akan memanggil kembali,” ujar Eri.
Eri juga mengungkap adanya dugaan dari warga bahwa lahan tersebut berpotensi berada dalam penguasaan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih harus diklarifikasi melalui dokumen serta pengecekan di lapangan.
“Kami juga akan memanggil pihak terkait untuk memperjelas persoalan ini. Aduan ini sebenarnya sudah masuk sejak akhir 2025 dan pernah kami rapatkan. Dalam satu sampai dua minggu ke depan, kami akan memperjelasnya bersama BPN,” katanya.
Komisi C berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah. Penelusuran lapangan tersebut nantinya akan dibandingkan dengan dokumen agraria lama yang selama ini menjadi pegangan ahli waris. (*)













