Surabaya, cakrawalanews.co – Pelaksanaan dana kelurahan terancam tidak bias berjalan di kota Surabaya. Pasalnya, tidak ada canlotan hukumnya atau Perwalinya untuk Dana Kelurahan senilai Rp. 573 Milyar ini.
Menanggapi kondisi tersebut Waki Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Camelia Habiba mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menyelesaikan dan menerbitkan Perwalinya. Sehingga dana kelurahan dapat bisa diterima oleh masyarakat penerima manfaat.
“Perwalinya belum ada, jadi pihak Kelurahan tidak bisa menjalankan program dana Kelurahan tersebut,” kata Habiba selasa (21/01).
Politisi PKB ini akan terus mendorong supaya bagian hukum secepatnya menyelesaikan, hal ini memungkin asas manfaat dan kemaslahatan masyarakat, sambung dia.
“Jangan sampai dana yang sudah terposting akan tidak bermanfaat dan sia-sia. Kalau ini tidak bisa dimanfaatkan nanti pada saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) akan kita evaluasi,” tutur Habiba.
Selain itu, Habiba juga menegaskan, untuk mengantisipasi ada penyelah gunanan Dana Kelurahan mengingat tahun politik ini, pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat surabaya untuk ikut aktif melakukan pengawasan Dana Kelurahan ini.
“ Kita meminta masyarakat semua untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan APBD ini. Ini uang warga yang harus di petanggunh jawabannya,” ungkapnya.
Legislator dua priode ini mengatakan, akan meningkatkan salah satu fungsi kontrol dewan dalam mengawal penggunaan APBD kota Surabaya ini.
“Fungsi kontrol kita akan kita maksimalkan lagi, sehingga Tanggung jawab APBD ini sesuai dengan kegunaannya dan tidak disalah gunakan dan minggu ketiga Januari kita akan panggil Dinas Pemerintahan bersama dengan Kecamatan se Surabaya, bagaimana progres anggaran dana kelurahan ini, ” katanya.(hdi/cn02)