“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujar Yona.
Selain aspek pengawasan, Yona mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya dengan meminta sejumlah uang atau imbalan.
Informasi mengenai formasi dan rekrutmen resmi di lingkungan Pemkot Surabaya harus dipastikan melalui kanal resmi BKPSDM Surabaya.
Terkait kerugian korban, Yona menegaskan pengembalian uang bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Kerugian tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang melakukan dugaan penipuan.













