Surabaya, CakrawalaNews.co | Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya untuk meminta penjelasan mengenai dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah dua oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP diberhentikan karena diduga menawarkan atau menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot Surabaya kepada korban dengan imbalan tertentu.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, pemanggilan tersebut tidak hanya untuk membahas kasus yang terjadi, tetapi juga mengevaluasi sistem pengawasan dan merumuskan langkah pencegahan.
“Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” pungkas Yona, Senin (10/8/2026).













