Karena itu, Yona menilai kebijakan hunian layak harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial dan pengentasan kemiskinan. Pemerintah kota tidak cukup hanya melakukan penataan kawasan, tetapi juga harus memastikan masyarakat terdampak tetap memiliki kepastian tempat tinggal dan akses terhadap sumber penghidupan.
Dalam Perda Hunian Layak beserta aturan pelaksananya, menurut Yona, terdapat sejumlah prinsip yang harus menjadi perhatian dalam implementasi. Di antaranya pemenuhan standar ruang dan kesehatan lingkungan, akses air bersih dan sanitasi, pencahayaan serta sirkulasi udara yang memadai.
Penataan kawasan kumuh juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Pendekatan rehabilitasi dan konsolidasi kawasan dinilai perlu dikedepankan agar penataan tidak serta-merta memutus mata pencaharian warga.
Selain itu, aspek inklusivitas juga menjadi perhatian. Hunian seperti Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) maupun program perbaikan rumah harus dapat diakses dan digunakan secara layak oleh kelompok rentan, termasuk lansia dan penyandang disabilitas.
Yona juga mendorong agar pembangunan hunian tidak berdiri sendiri. Kawasan tempat tinggal masyarakat harus terhubung dengan transportasi publik, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta pusat kegiatan ekonomi dan UMKM.
Menurutnya, keterpaduan tersebut penting agar program hunian layak tidak hanya menyelesaikan persoalan tempat tinggal, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap berbagai layanan dasar dan peluang ekonomi.













