Baginya, penyelesaian kasus ini tidak hanya penting dari sisi penegakan hukum, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan KBS.
“Jadi hewannya sehat, pakannya juga terpenuhi, kesejahteraan pegawai di KBS juga terpenuhi. Itu yang saya minta untuk terus dilakukan proses pemeriksaan, agar ini bisa menjadi terang benderang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan keuangan KBS selama ini disampaikan kepada Wali Kota secara global dan wajib diaudit oleh auditor independen. Dari hasil audit itulah ditemukan dugaan ketidakwajaran yang kemudian menjadi dasar proses penyidikan oleh Kejati Jatim.
“Dari audit itulah ditemukan ada uang sekitar Rp 8 miliar yang tidak wajar, sehingga itulah yang ada di dalam pemeriksaan Kejati,” jelasnya.
Menurut Eri, audit terhadap KBS sebenarnya dilakukan setiap tahun. Namun setelah menemukan sejumlah kejanggalan, Pemkot Surabaya memutuskan menggunakan auditor independen yang berasal dari daftar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar hasil pemeriksaan lebih objektif.












