Surabaya, CakrawalaNews.co | Bau busuk di tubuh Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) akhirnya tercium tajam oleh penegak hukum. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan Direktur Utama KBS periode 2016–2024 berinisial CA sebagai tersangka skandal korupsi pengelolaan keuangan yang nilainya fantastis lebih dari Rp 10,2 miliar.
Penetapan status tersangka berdasarkan Surat Perintah Nomor KEP-863/ N.5/Fd.2/07/2026 tanggal 21 Juli 2026 ini tak memberi ruang bernapas bagi CA.
Baju tahanan langsung disematkan, dan ia dipaksa mendekam di Rutan Cabang Kejati Jatim setidaknya hingga 9 Agustus 2026.
Pengungkapan ini menyingkap tabir gelap kepemimpinan CA selama delapan tahun. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Kurnia, S.H., M.H., membongkar dugaan penyalahgunaan anggaran yang digerogoti demi kepentingan pribadi.
“Tersangka diduga menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan ditemukan dugaan pengeluaran fiktif yang mengarah pada kepentingan pribadi dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kegiatan operasional resmi,” tegas | Gede Kurnia Selasa (21/7/2026).
Penyidik juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak sah pada periode 2023–2024 yang ironisnya turut mendapat persetujuan dari Direktur Keuangan saat itu. Hasil perhitungan sementara bersama BPKP Provinsi Jawa Timur mencatat kerugian negara yang fantastis mencapai Rp 10.209.664.735,60.
Skandal ini bukan sekadar soal kerugian angka di atas kertas. Yang membuat publik makin geram, bancakan anggaran ini menghantam langsung kondisi Kebun Binatang Surabaya. Uang yang seharusnya mengalir untuk perawatan kandang, pemeliharaan fasilitas, hingga perut satwa, diduga disunat habis.
Dampaknya sangat memilukan:
– Fasilitas KBS terbengkalai dan rusak.
– Anggaran pakan diduga disimpangkan.
– Satwa berubah kurus, tidak terawat, bahkan berujung pada kematian.
Tindakan serakah ini tak akan dibiarkan menguap begitu saja. Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur, Pri Wijeksono, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini sampai tuntas.
CA kini resmi dijerat pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan dipastikan terus menggelinding, dan siapapun yang ikut ‘menikmati’ atau memuluskan alirannya dipastikan bakal diseret ke hadapan hukum







