SURABAYA, cakrawalanews.co | Pemerintah Kota Surabaya menargetkan percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan melalui pembentukan Dewan Kebudayaan Surabaya (DKeb) sebagai mitra strategis pemerintah.
Pembentukan DKeb yang ditetapkan melalui SK Nomor 100.3.3.3/95/436.1.2/2026 menjadi langkah konkret dalam mendorong pelaksanaan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) di tingkat daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Disbudporapar Surabaya, Herry Purwadi, menyatakan bahwa keberadaan DKeb akan mempercepat realisasi program kebudayaan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan.












