Surabaya, CakrawalaNews.co – Puluhan juta batang rokok ilegal yang beredar di Surabaya akhirnya dimusnahkan. Tak hanya menimbulkan kerugian bagi negara, peredaran rokok tanpa cukai juga dinilai perlu ditekan hingga ke tingkat pedagang dan masyarakat.
Sebanyak 43,248 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai sekitar Rp64,2 miliar dimusnahkan Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Surabaya. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko.
Namun, politikus Gerindra itu mengingatkan agar pemusnahan barang bukti tidak menjadi akhir dari upaya pemberantasan rokok ilegal. Menurutnya, pengawasan harus diperkuat hingga ke titik-titik yang menjadi jalur distribusi rokok ilegal.
“Pemusnahan ini menunjukkan kerja bersama antara pemerintah, Bea Cukai dan aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Tetapi setelah barang bukti dimusnahkan, pengawasan di lapangan juga harus terus diperkuat agar peredarannya bisa ditekan,” kata Yona di DPRD Surabaya, Rabu (26/8/2026).
Yona yang akrab disapa Cak Yebe menilai penindakan terhadap rokok ilegal juga berkaitan erat dengan potensi penerimaan negara. Sebab, cukai dan pajak rokok menjadi salah satu sumber penerimaan yang pada akhirnya mendukung pembiayaan pembangunan serta pelayanan publik.













