Cakrawala Politik&PemerintahanCakrawala SurabayaDPRD Surabaya

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Surabaya Jadi Alarm, Johari Minta Legalitas dan SDM Pengasuh Panti Dievaluasi

×

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Surabaya Jadi Alarm, Johari Minta Legalitas dan SDM Pengasuh Panti Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Johari Mustawan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya Johari Mustawan.

Surabaya, CakrawalaNews.co | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan penyandang tunanetra di Pondok Pesantren Baitul Yatim, Tandes, Surabaya, menjadi perhatian Anggota Komisi D DPRD Surabaya Johari Mustawan.

Johari menilai kasus tersebut harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengevaluasi sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Menurutnya, evaluasi tidak cukup hanya menyasar legalitas lembaga, tetapi juga kualitas sumber daya manusia (SDM) pengasuh serta sistem perlindungan anak di dalamnya.

“Sebagai warga Surabaya, sebagai juga DPRD merasa sangat prihatin ya atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kemudian juga sekaligus perempuan dan penyandang disabilitas tunanetra ya yang ada di sebuah panti asuhan Surabaya begitu,” kata Johari pada Cakrawala Jumat (21/8/2026).

Ia menegaskan, dugaan kasus tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai persoalan pidana individual. Ada persoalan yang lebih luas menyangkut sistem perlindungan anak, perempuan, penyandang disabilitas, hingga tata kelola lembaga pengasuhan.

“Sehingga saya melihatnya ini tidak tidak hanya sekadar perkara pidana individual, tetapi lebih kepada juga sistem perlindungan anak, sistem perlindungan perempuan, perlindungan penyandang disabilitas, dan juga yang terpenting adalah tata kelola dan pengawasan lembaga pengasuhan begitu,” ujarnya.

Johari mempertanyakan sistem pengawasan pemerintah terhadap lembaga pengasuhan yang telah berdiri cukup lama. Ia menilai perlu ada introspeksi untuk mengetahui mengapa potensi kekerasan tidak dapat diantisipasi sejak dini.

“Pertanyaan mendasar itu adalah panti itu kan sudah berdiri cukup lama begitu. Sehingga sistem lembaga pengawasan kita perlu melakukan introspeksi ya, kenapa hal seperti itu tidak bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan sejak dini begitu,” jelasnya.
Menurut Johari, pengawasan terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen perizinan.
Ia meminta Pemkot melalui Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memastikan setiap lembaga pengasuhan memenuhi standar, termasuk dari sisi SDM pengasuh, fasilitas, administrasi, keamanan, hingga perlindungan terhadap anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *