Cakrawala Politik&PemerintahanCakrawala SurabayaDPRD Surabaya

Baru 42 Persen Pekerja Surabaya Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, DPRD Soroti Pekerja Konstruksi

×

Baru 42 Persen Pekerja Surabaya Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, DPRD Soroti Pekerja Konstruksi

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus Ketenagakerjaan Abdul Malik.
Ketua Pansus Ketenagakerjaan Abdul Malik.

Surabaya, CakrawalaNews.co | DPRD Kota Surabaya terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) adalah masih rendahnya cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Surabaya.

Ketua Pansus Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik, menyebut pembahasan telah dilakukan berulang kali hingga masuk ke pembahasan pasal demi pasal.

“Sudah kesekian kalinya kami membahas tentang rancangan peraturan daerah tentang optimalisasi jaminan sosial ketenangan kerjaan. Jadi pasal perpasal sudah kita peliti, terus kemudian masukan demi masukan sudah disampaikan oleh seluruh pimpinan dan anggota pansus. Dan tentu masukan-masukan itu sangat konstruktif,” kata Abdul Malik Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, salah satu target utama regulasi tersebut adalah meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Surabaya. Saat ini, cakupan pekerja yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan disebut baru berada di angka sekitar 42 persen.

“Yang kami tekankan adalah agar supaya UJC di kota Surabaya ini semakin meningkat, semakin ketingkat yang mulanya masih sekitar 42 persen,” ujarnya.

Abdul Malik menilai angka tersebut menunjukkan masih besarnya jumlah pekerja yang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan didorong lebih kooperatif dalam memastikan seluruh pekerjanya terdaftar.

“Harapan besar karena ini berkaitan dengan hajat hidup masyarakat yang bekerja, maka sebisa mungkin perusahaan-perusahaan ini memang benar-benar kooperatif memastikan para pekerjanya didaftarkan sebagai pekerja jaminan sosial ketenangan kerjaan. Jadi masih 42 persen, masih sangat banyak yang masih belum mendaftarkan para pekerjanya untuk diikutsertakan sebagai peserta BPJSTK,” tegasnya.
Dalam pembahasan Raperda, pekerja konstruksi menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian khusus. Pansus mendorong agar pekerja yang terlibat dalam proyek pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan APBD, dipastikan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *