“Dari 1,6 juta itu masih 42 persen, jadi mungkin masih sekitar berapa yang masih belum diikutsertakan. Kemudian fokus kami, selain sudah ada RAA PERDA, yang tentu di sana juga ada penegasan sanksi, ini juga memang benar-benar menjadi suatu perhatian,” jelasnya.
Menurut Abdul Malik, kewajiban perlindungan tidak boleh hanya berlaku bagi pekerja konstruksi yang mengerjakan proyek pemerintah. Pekerja pada proyek swasta juga perlu mendapatkan jaminan sosial.
“Jadi karena tadi hanya beberapa pasal yang kita bahas, dan memang benar-benar luar biasa masukan dari teman-teman, mungkin untuk sesi kali ini hanya ini yang bisa saya sampaikan. Tadi pasalnya apa saja yang dibahas? Pasal diantaranya pekerja konstruksi, kemudian pekerja migran yang salah satunya, kemudian yang paling banyak kita bahas itu masalah pekerja-pekerja konstruksi,” kata Politisi PDIP ini.
Ia menekankan, perusahaan atau penyedia jasa yang mengerjakan proyek dengan menggunakan APBD harus memastikan pekerjanya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja konstruksi berharap kepada para penyedia yang ada di kota Surabaya yang memang berafiliasi suatu pekerjaan yang utamanya yang menggunakan APBD untuk benar-benar dipastikan para pekerjanya diikutsertakan sebagai peserta BBJSTK,” tegasnya.
Perhatian Pansus bahkan diperluas hingga pekerja konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan skala kecil. Abdul Malik mencontohkan perusahaan swasta atau CV yang mengerjakan pembangunan rumah maupun renovasi rumah.
“Artinya bukan hanya pekerja konstruksi yang berkenaan dengan APBD saja, tetapi yang CV-CV swasta yang memang fokus untuk mengerjakan, misalnya dia mengerjakan pembangunan rumah, kemudian ataupun renovasi-renovasi, ini memang benar-benar diperhatikan,” ungkapnya.
Menurut dia, pekerja dalam sektor tersebut memiliki risiko kerja yang tetap harus diperhitungkan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial dinilai penting meskipun pekerjaan yang dilakukan bukan proyek besar.













