“Karena dalam proses itu, itu memang juga konteknya agak rawan ya, agak rawan untuk para-para pekerja. Ini memang benar-benar mempunyai suatu jaminan sosial,” ujarnya.
Selain konstruksi, Pansus juga membahas perlindungan bagi pekerja migran dan peserta magang. Namun, untuk pekerja magang, Abdul Malik menyebut masih diperlukan pendalaman lebih lanjut, terutama terkait pihak yang memiliki kewajiban mendaftarkan mereka.
“Kalau yang anak magang, ini mungkin kita perlu pendalaman kembali. Pendalaman kembali karena tadi disampaikan oleh teman-teman BPJSTK, ini masih, ya prinsipnya masih kita perlu perdalam, terus kemudian kita juga harus menyesuaikan dengan undang-undang diatasnya,” katanya.
Menurutnya, kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab menjadi penting agar aturan yang dibuat dalam perda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Siapa yang mempunyai suatu kewajiban untuk mengikut sertakan para pekerja magang,” lanjutnya.
Tak hanya mengatur kewajiban, Raperda tersebut juga disiapkan dengan ketentuan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya.
Abdul Malik menyebut sanksi dapat berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin. Namun, menurutnya, keberadaan sanksi tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan implementasi yang serius dari organisasi perangkat daerah terkait.
“Ada sanksi, yang salah satunya masalah sanksi administrasi, terus kemudian penjabutan insin dan lain sebagainya. Ini memang harus benar-benar diimplementasikan,” katanya.
Ia berharap dinas terkait tidak hanya menjadikan aturan tersebut sebagai regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.
“Kita berharap kepada dinas terkat yang memang berkewajiban untuk melakukan supervisi untuk benar-benar mengimplementasikan serius dalam menyikapi hal ini,” pungkasnya. (s)













