Surabaya, CakrawalaNews.co – insiden ledakan di Ruko San Antonio, Pakuwon City, Surabaya, menjadi pemantik DPRD Surabaya menyoroti persoalan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada bangunan dan unit usaha di Kota Pahlawan.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih serius mengawal persoalan perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF.
Menurut Aning, kepatuhan terhadap SLF bukan sekadar persoalan administrasi.
Sertifikat tersebut berkaitan langsung dengan aspek keselamatan masyarakat yang beraktivitas di dalam maupun sekitar bangunan.
“Terkait dengan perizinan, terkait dengan PBG, terkait dengan sertifikat layak fungsi, harusnya pemerintah kota ini care begitu ya, betul-betul, betul-betul mengawal karena menyangkut keselamatan warga kota Surabaya,” kata Aning pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia menilai SLF yang mulai menjadi aturan yang harus ditegakkan pemerintah kota sejak 2018 belum sepenuhnya menjadi patokan utama dalam memastikan keselamatan warga.
Karena itu, Aning mendorong Pemkot Surabaya kembali menegakkan aturan SLF secara lebih serius.
Terlebih, menurut dia, data mengenai unit usaha yang belum memiliki, belum memperpanjang, maupun masih bermasalah dengan SLF seharusnya sudah tersedia.













