Aning mengungkapkan, berdasarkan data yang terakhir diterimanya pada periode 2022–2024, dari sekitar 2.000 lebih unit usaha, baru sekitar 20 sampai 30 persen yang disebut telah menyelesaikan SLF.
Pemkot, menurut Aning, sebelumnya memberikan waktu hingga dua tahun untuk menyelesaikan proses tersebut.
Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh perkembangan yang dinilainya jelas terkait capaian SLF tersebut.
“Pemerintah kota memberikan jangka waktu, penyelesaian sampai 2 tahun. Namun sampai dengan hari ini kita belum mendapatkan progres yang clear and clean untuk SLF kota Surabaya,” ujarnya.
Aning juga menyoroti kecenderungan pemerintah kota yang dinilainya masih lebih banyak mengejar proses perizinan PBG untuk mendukung investasi.
Di sisi lain, ia meminta aspek keselamatan mendapatkan porsi perhatian yang sama.
“Jadi sepertinya pemerintah kota masih mengejar perizinan PBG yang masuk untuk meningkatkan investasi. Namun terkait dengan keselamatan ini mungkin masih belum menjadi fokus utama,” kata Aning.
Ia menegaskan DPRD Surabaya akan terus mengawal persoalan tersebut agar aspek keselamatan tidak tertinggal dalam proses pembangunan dan perizinan.













