Surabaya, CakrawalaNews.co – Sebanyak 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin sepanjang Januari hingga September 2026.
Langkah tersebut mendapat dukungan dari DPRD Surabaya yang menilai penegakan aturan diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, mengatakan kedisiplinan aparatur menjadi salah satu fondasi penting dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara profesional.
Menurutnya, penerapan sanksi harus berjalan beriringan dengan pemberian penghargaan bagi ASN yang menunjukkan kinerja dan kepatuhan terhadap aturan.
“Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya. Bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Anas Karno, Rabu, 30 September 2026.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut menekankan agar penegakan disiplin tidak dilakukan secara tebang pilih.













