DPRD Surabaya

58 ASN Surabaya Kena Sanksi, DPRD Ingatkan Reward-Punishment Tak Boleh Tebang Pilih

×

58 ASN Surabaya Kena Sanksi, DPRD Ingatkan Reward-Punishment Tak Boleh Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
Anas Karno
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno.

Menurutnya, ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Anas menilai Pemkot Surabaya sebenarnya telah memiliki mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi.

Karena itu, yang dibutuhkan adalah penerapan aturan secara konsisten ketika ditemukan pelanggaran.

“Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” ujarnya.

Ia juga menanggapi kemungkinan adanya sanksi lebih berat bagi aparatur yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Anas menyebut keputusan mengenai bentuk sanksi, termasuk pencopotan atau pemberhentian, merupakan kewenangan pemerintah kota sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *