Menurutnya, ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Anas menilai Pemkot Surabaya sebenarnya telah memiliki mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi.
Karena itu, yang dibutuhkan adalah penerapan aturan secara konsisten ketika ditemukan pelanggaran.
“Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” ujarnya.
Ia juga menanggapi kemungkinan adanya sanksi lebih berat bagi aparatur yang melakukan pelanggaran secara berulang.
Anas menyebut keputusan mengenai bentuk sanksi, termasuk pencopotan atau pemberhentian, merupakan kewenangan pemerintah kota sesuai ketentuan yang berlaku.













