“DPRD fungsinya mengontrol dan mengawasi. Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan pemerintah kota sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Selain persoalan pemberian sanksi, Anas menilai pengawasan internal di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Menurut dia, sosialisasi mengenai aturan kedisiplinan sudah kerap diberikan kepada aparatur.
Namun, pengawasan di tingkat dinas tetap diperlukan untuk memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.
“Kontrol dari masing-masing dinas harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati mengungkapkan terdapat 58 ASN yang telah mendapatkan sanksi disiplin sepanjang 2026 hingga September.













