Ia menyoroti potensi penerimaan sekitar Rp36 miliar yang disebut dapat hilang akibat peredaran rokok ilegal.
“Kalau ada potensi penerimaan sekitar Rp36 miliar yang bisa hilang karena rokok ilegal beredar, tentu ini sangat berarti. Uang tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujar Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya ini.
Karena itu, Cak Yebe mendorong Satpol PP Surabaya bersama instansi terkait untuk meningkatkan operasi pemberantasan rokok ilegal. Ia menekankan, penegakan aturan tetap harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan pendekatan humanis.
“Satpol PP juga perlu lebih meningkatkan giat operasi rokok ilegal. Tetapi dalam pelaksanaannya tetap harus mengedepankan sisi humanis, tidak dengan kekerasan dan tidak bertindak kasar. Penegakan aturan harus tegas, tetapi cara menyampaikannya tetap menghormati masyarakat,” katanya.
Menurut Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya tersebut, pemberantasan rokok ilegal tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat. Masyarakat juga memiliki peran penting untuk memutus rantai distribusi dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.













