Surabaya, CakrawalaNews.co | Temuan limbah medis di kawasan Exit Tol Tambaksumur, Sidoarjo, memasuki babak baru. Setelah melakukan pengecekan langsung terhadap pengelolaan limbah di RSUD Eka Candrarini, Komisi D DPRD Surabaya menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam prosedur pengelolaan limbah rumah sakit.
Kini, perhatian justru diarahkan pada satu pertanyaan besar: siapa yang membuang limbah medis berbahaya tersebut ke ruang publik?
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pengawasan langsung ke RSUD Eka Candrarini untuk memastikan alur pengelolaan limbah, mulai dari rumah sakit hingga proses pemusnahan akhir.
“Kami datang ke Rumah Sakit EC itu dua sampai tiga kali. Kami melihat dan mengawasi proses pembuangan limbahnya,” kata dr. Michael pada Rabu (26/8/2026).
Dalam pengecekan terbaru, Komisi D bahkan datang sejak pagi untuk melihat proses penyerahan limbah medis RSUD Eka Candrarini kepada pihak ketiga, yakni PT Wastec International.
Limbah terlebih dahulu ditimbang sebelum diserahkan kepada pihak pengelola. Komisi D juga meminta penjelasan terkait SOP pengangkutan limbah hingga proses pemusnahan.
“Ini limbah infeksius yang tidak boleh tersebar sembarangan. Karena itu kami memastikan ada tracking dari Wastec sampai ke tempat pemusnahan,” sebutnya.
Temuan di Exit Tol Tambaksumur memang mencantumkan identitas RSUD Eka Candrarini. Namun, setelah dicocokkan dengan barang yang digunakan rumah sakit, Komisi D menemukan sejumlah perbedaan.
Salah satunya jarum suntik sekali pakai ukuran 2-3 cc. Jarum yang ditemukan di lokasi bermerek OneMed, sedangkan RSUD Eka Candrarini menggunakan merek Nipro.
Perbedaan juga ditemukan pada antibiotik ceftriaxone. Produk yang digunakan RSUD Eka Candrarini disebut berasal dari PT Dexa, sementara produk yang ditemukan di lokasi memiliki merek berbeda.













