“Dari Eka Candrarini sudah diserahkan kepada PT Wastec dan ada tracking sampai tempat pemusnahan terakhir. Setelah dimusnahkan, residunya menjadi abu,” ujar Michael.
Atas dasar pengecekan tersebut, Komisi D menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam prosedur pengelolaan limbah yang dilakukan RSUD Eka Candrarini.
Namun, temuan limbah medis di ruang publik tetap menjadi persoalan serius. Sebab, limbah infeksius seperti jarum suntik, botol obat, dan bahan injeksi berpotensi membahayakan masyarakat.
Karena itu, Michael mendorong agar aparat penegak hukum turun tangan untuk mengungkap pihak yang membawa dan membuang limbah tersebut.
“Yang perlu dicari tahu adalah siapa yang menaruh di sana, apa motifnya, dan apa tujuannya membuang limbah medis berbahaya di tempat umum,” tegasnya.
Menurutnya, penyelidikan tidak hanya penting untuk memastikan keamanan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas RSUD Eka Candrarini dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Komisi D Tak Mau Kasus Berhenti pada Temuan
Michael menegaskan persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai asal-usul limbah. Yang lebih penting adalah mengungkap bagaimana limbah medis bisa berada di lokasi tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
Komisi D pun memastikan pengawasan terhadap RSUD Eka Candrarini akan terus dilakukan.
“Kami sebagai anggota Komisi D mengawasi rumah sakit ini sejak awal berdiri. Karena itu kami merasa perlu melakukan pengawasan lebih lanjut agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (s)













