Cakrawala Politik&PemerintahanCakrawala SurabayaDPRD Surabaya

Komisi D Surabaya Tak Temukan Pelanggaran di RSUD Eka Candrarini, Polisi Diminta Cari Pembuang Limbah

×

Komisi D Surabaya Tak Temukan Pelanggaran di RSUD Eka Candrarini, Polisi Diminta Cari Pembuang Limbah

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisis D DPRD Surabaya yang melakukan peninjuan ke RS Eka Candrarini
Anggota Komisis D DPRD Surabaya yang melakukan peninjuan ke RS Eka Candrarini

“Dari Eka Candrarini sudah diserahkan kepada PT Wastec dan ada tracking sampai tempat pemusnahan terakhir. Setelah dimusnahkan, residunya menjadi abu,” ujar Michael.

Atas dasar pengecekan tersebut, Komisi D menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam prosedur pengelolaan limbah yang dilakukan RSUD Eka Candrarini.

Namun, temuan limbah medis di ruang publik tetap menjadi persoalan serius. Sebab, limbah infeksius seperti jarum suntik, botol obat, dan bahan injeksi berpotensi membahayakan masyarakat.

Karena itu, Michael mendorong agar aparat penegak hukum turun tangan untuk mengungkap pihak yang membawa dan membuang limbah tersebut.

“Yang perlu dicari tahu adalah siapa yang menaruh di sana, apa motifnya, dan apa tujuannya membuang limbah medis berbahaya di tempat umum,” tegasnya.

Menurutnya, penyelidikan tidak hanya penting untuk memastikan keamanan masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas RSUD Eka Candrarini dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Komisi D Tak Mau Kasus Berhenti pada Temuan

Michael menegaskan persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai asal-usul limbah. Yang lebih penting adalah mengungkap bagaimana limbah medis bisa berada di lokasi tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Komisi D pun memastikan pengawasan terhadap RSUD Eka Candrarini akan terus dilakukan.

“Kami sebagai anggota Komisi D mengawasi rumah sakit ini sejak awal berdiri. Karena itu kami merasa perlu melakukan pengawasan lebih lanjut agar kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *