DPRD Surabaya

DPRD Surabaya Desak Puskesmas Turun Cek Kesehatan Warga yang Terdampak Pabrik Peleburan Emas

×

DPRD Surabaya Desak Puskesmas Turun Cek Kesehatan Warga yang Terdampak Pabrik Peleburan Emas

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, Yona Bagus Widyatmoko, saat memdampingi anggota DPR RI Bambang Haryo, Anggota DPRD Provinsi Cahyo Haryo, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat sidak PT Suka Jadi Logam Senin (15/09/2025)
Ketua Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, Yona Bagus Widyatmoko, saat memdampingi anggota DPR RI Bambang Haryo, Anggota DPRD Provinsi Cahyo Haryo, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat sidak PT Suka Jadi Logam Senin (15/09/2025)

CakrawalaNews.co – Ketua Komisi A DPRD Surabaya bidang hukum dan pemerintahan, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan pemerintah kota harus menghentikan aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) jika terbukti mencemari udara dan mengganggu kenyamanan warga Wisma Tengger, RT 04 RW 06, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo.

Menurutnya, pelanggaran seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti bahwa asap yang mengganggu kenyamanan warga diduga dikeluarkan oleh aktivitas produksi peleburan emas dari PT SJL, maka aktivitas produksi ini harus dihentikan karena PT SJL sudah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Cak Yebe sapaan lekatnya saat sidak di lokasi, Senin (15/9/2025).

Cak Yebe mengatakan, keterlibatan pihak dari dinas kesehatan melalui Puskesmas setempat harus segera dilibatkan untuk mengambil sampel kesehatan warga yang terdampak. Menurutnya, hasil pemeriksaan medis bisa menjadi alat bukti yang sahih untuk menindak perusahaan tersebut.

“Puskesmas harus mengambil sampel kesehatan warga. Jika terbukti mereka mengalami batuk atau efek samping lain akibat aktivitas peleburan, maka itu sudah cukup menjadi alat bukti untuk memproses perusahaan ini secara hukum,” jelasnya.

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menjelaskan, undang-undang tersebut mengatur bahwa pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan akibat aktivitas manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *