Indept News

Inspektorat Surabaya Proses Temuan BPK Soal Aset yang Belum Tertib di Sejumlah OPD Hingga Kecamatan

×

Inspektorat Surabaya Proses Temuan BPK Soal Aset yang Belum Tertib di Sejumlah OPD Hingga Kecamatan

Sebarkan artikel ini
Foto tangkapan layar LHP LKPD Kota Surabaya Tahun 2024. Istimewa
Foto tangkapan layar LHP LKPD Kota Surabaya Tahun 2024. Istimewa

Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi BPK menjadi perhatian rutin setiap tahun, dan pihaknya menargetkan penyelesaian dilakukan pada tahun berjalan.

“Nah, kita akan selesaikan di tahun berjalan,” pungkasnya.

Sebelumnya, CakrawalaNews.co menerima informasi bahwa temuan BPK atas LKPD 2024 tersebar di sejumlah PD dan kecamatan di Kota Surabaya. Di antaranya mencakup dua PD yang berkantor di Jalan Jimerto.

BPK memberikan catatan penting terhadap pengelolaan aset tetap yang dinilai belum tertib. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemkot diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *