Ia juga menegaskan bahwa rekomendasi BPK menjadi perhatian rutin setiap tahun, dan pihaknya menargetkan penyelesaian dilakukan pada tahun berjalan.
“Nah, kita akan selesaikan di tahun berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, CakrawalaNews.co menerima informasi bahwa temuan BPK atas LKPD 2024 tersebar di sejumlah PD dan kecamatan di Kota Surabaya. Di antaranya mencakup dua PD yang berkantor di Jalan Jimerto.
BPK memberikan catatan penting terhadap pengelolaan aset tetap yang dinilai belum tertib. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemkot diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.








