“Penertiban ini harus berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat saat viral. Harus ada pola kerja rutin dan strategi yang terukur,” tegasnya.
Dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan edukasi, Komisi A juga mendorong keterlibatan struktural pemerintah di tingkat bawah. Cak YeBe menyebut peran lurah dan camat tak boleh pasif dalam persoalan ini.
“Kami akan mendorong counterpart kami, seperti lurah dan camat, agar aktif mensosialisasikan aturan parkir kepada pelaku usaha dan masyarakat. Jangan sampai semua dibebankan pada dinas teknis semata,” terangnya.
Selain itu, keterlibatan RT/RW sebagai bagian dari pengawasan sosial juga dianggap krusial dalam membangun tata kelola parkir yang berkeadilan.
“Kalau hanya imbauan tanpa infrastruktur pendukung, itu akan jadi wacana kosong yang bisa memecah masyarakat bawah,” pungkasnya.(ADV)













