Selain itu, Fraksi PDIP-PAN juga akan mengirimkan surat kepada BPN ATR agar melakukan blokir atas sertifikat tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Blokir ini penting, jangan sampai tiba-tiba muncul SHM atas nama orang lain. Hak ahli waris harus dilindungi,” tambahnya.
Achmad juga berjanji akan menyampaikan usulan terkait masalah Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dan persoalan penebangan pohon yang berada di sekitar rumah ke Dinas terkait serta Ketua DPRD Surabaya.
“Kami akan mengawal semuanya agar ada solusi. Pendampingan penuh akan kami lakukan,” pungkas Achmad.












