“Saya minta seluruh pengelola P3RT melengkapi dan membenahi perizinannya. Jika peruntukannya benar dan niatnya membantu orang mencari nafkah, pemerintah pasti mempermudah. Namun jika ada penindasan dan pelanggaran aturan di Surabaya, kami tidak akan tinggal diam,” tandas Wali Kota Eri.
Dalam pembinaan itu, aspek ketenagakerjaan juga dijelaskan Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja, Anna Kurnianingsih.
Ia mengatakan penataan P3RT merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola penempatan PRT yang bermartabat, transparan, dan bebas dari praktik eksploitasi.
Anna menjelaskan, operasional P3RT memiliki sejumlah dasar hukum.
Selain Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), ketentuannya mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Permenaker Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam proses penempatan, terdapat tiga jenis perjanjian yang perlu menjadi dasar hubungan antara pihak-pihak terkait.
Yakni perjanjian kerja sama penempatan antara P3RT dan pemberi kerja, perjanjian penempatan antara P3RT dan calon PRT, serta perjanjian kerja antara pemberi kerja dan PRT.
“Hadirnya tiga perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang berimbang. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PRT, tetapi juga kepada pemberi kerja dan P3RT itu sendiri, untum mencegah diskriminasi, kekerasan, maupun perselisihan di kemudian hari,” jelas Anna.
Selain perjanjian, PRT memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dipenuhi. Di antaranya upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, jaminan sosial, waktu kerja dan istirahat yang manusiawi, tempat tinggal layak, makanan sehat, serta kebebasan beribadah.
Untuk imbalan jasa penempatan atau agency fee, besarannya disepakati antara P3RT dan pemberi kerja.
Biaya tersebut tidak boleh dipotong secara sepihak dari hak dasar atau gaji pekerja tanpa aturan yang transparan.
“Melalui sinergi ini, kami berharap seluruh pengelola P3RT di Surabaya segera menyesuaikan perizinan, fasilitas penampungan, dan standar perjanjian kerja agar iklim ketenagakerjaan di Surabaya semakin kondusif dan humanistis,” pungkasnya. (*)













