“Kami juga menemukan pekerja dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dibebani denda apabila mengundurkan diri, serta pemotongan gaji yang tidak transparan melalui surat pernyataan sepihak,” terangnya.
Persoalan tempat penampungan juga masuk dalam pembinaan.
Sejumlah P3RT diketahui menggunakan rumah tinggal biasa untuk menampung puluhan orang tanpa mengubah peruntukan bangunan menjadi tempat usaha.
Beberapa juga belum melapor kepada pengurus RT/RW setempat.
“Setiap orang asing atau tamu yang menginap wajib melapor 1×24 jam ke RT/RW. Ini rumah tinggal dipakai menampung puluhan orang hingga berminggu-minggu tanpa laporan. Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar dapat diverifikasi kelayakan fasilitasnya,” tambah Wali Kota Eri.
Dari agenda pembinaan tersebut, Pemkot Surabaya juga menyiapkan aturan khusus melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Regulasi ini akan mengatur standar kelayakan P3RT, kepastian durasi penempatan, transparansi penggajian, serta larangan penarikan denda secara sepihak.
Pemkot juga akan mempublikasikan P3RT yang telah memenuhi ketentuan.
Eri menyebut 12 P3RT yang berizin dan terverifikasi akan dicantumkan melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar masyarakat memiliki rujukan ketika mencari pekerjaan.
“Saya juga ingin 12 P3RT yang berizin dan memenuhi standar terverifikasi akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin bekerja,” imbuhnya.
Pembinaan tersebut juga diikuti langkah pengawasan.
Eri menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), bersama Satpol PP untuk menyisir P3RT di luar daftar 12 perusahaan berizin.













