Selain pendidikan kesetaraan, Imam membuka peluang untuk menghubungkan anak-anak tersebut dengan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Surabaya guna mengupayakan akses Program Indonesia Pintar (PIP).
Dalam penelusurannya, Imam juga menemukan seorang siswi SMK swasta yang tinggal di rumah susun.
Berbeda dengan kasus anak yang memiliki desil di atas 5, siswi tersebut tercatat berada dalam kategori desil 3 sehingga memiliki peluang memperoleh bantuan pendidikan.
Imam mengatakan pihaknya akan membantu mengurus akses bantuan pendidikan bagi siswi tersebut, termasuk melalui program beasiswa bagi pelajar SMA sederajat.
Siswi itu bahkan memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan hingga ke perguruan tinggi.
Imam mengingatkan bahwa cita-cita anak-anak Surabaya tidak boleh kandas hanya karena kondisi ekonomi keluarga.
“Ketika ada anak-anak yang punya cita-cita tinggi, jangan sampai kemudian cita-citanya itu hilang atau hanya sebatas cita-cita kalau pemerintah tidak hadir,” katanya.
Imam menilai persoalan anak putus sekolah tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan atau Dinas Sosial semata.
Perangkat daerah yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak juga harus ikut turun tangan karena sebagian anak tersebut masih berada di bawah usia 18 tahun dan membutuhkan pendampingan.
Menurutnya, membiarkan anak terlalu lama berada di luar lingkungan pendidikan juga memiliki risiko sosial yang tidak bisa dianggap remeh.
“Saya membayangkan ketika tidak ada kegiatan, mereka bisa nanti pergaulannya. Waktu-waktu kosongnya itu digunakan hal-hal yang negatif,” tuturnya.
Karena itu, Imam meminta pemerintah tidak hanya berhenti pada angka dan klasifikasi administratif. Data, menurutnya, seharusnya menjadi alat untuk membantu masyarakat, bukan justru menjadi tembok yang menghalangi anak memperoleh hak dasarnya.













