“Saya berharap kalau Pemerintah Kota Surabaya ingin menertibkan jukir, ya harus tertib semuanya! Artinya apa? Jangan hanya jukir yang diperas untuk kemudian tertib digitalisasi, tapi di oknum di Dishub itu masih melakukan kegiatan-kegiatan yang non-tunai. Terus gimana rasa keadilannya?” katanya.
Baginya, ketimpangan tersebut dapat menjadi salah satu pemicu munculnya keresahan hingga aksi demonstrasi jukir.
Menurut dia, digitalisasi tidak boleh sekadar menjadi alat untuk mengontrol atau menertibkan jukir. Sistem tersebut juga harus mampu memastikan seluruh aliran transaksi tercatat dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Syaifudin juga menyinggung persoalan teknis pembayaran digital yang menurutnya perlu dibenahi.
Ia mengaku memiliki data mengenai adanya ketidaksesuaian dalam sistem pembayaran. Salah satu contohnya berkaitan dengan petugas Tempat Jaga Parkir (TJU) yang berada di titik tertentu.
Menurutnya, ketika masyarakat melakukan pembayaran menggunakan QRIS, terdapat persoalan mengenai ke mana transaksi tersebut masuk.
“Saya ambil contoh, saya punya data bahwa saya sebagai petugas TJU di posisi A. Ketika orang bayar QRIS, nanti ini yang pembayaran itu masuk ke petugas yang lain. Ini harus diperbaiki,” ungkapnya.
Ia menegaskan, digitalisasi bukan sesuatu yang harus ditolak. Justru sistem tersebut dinilai dapat menjadi solusi apabila dibangun dengan mekanisme yang tepat.
Namun, penerapan teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan dan administrasi yang jelas.













