“Saya bikin pendapatan satu bulan 3 miliar, mentok cuma 36 miliar setahun. 73 miliar dari mana dapatnya mereka?” ujarnya.
Bagi Aning, persoalan ini penting karena target pendapatan yang terlalu tinggi justru berpotensi membuat kebijakan parkir lebih berorientasi mengejar PAD ketimbang memberikan pelayanan yang tertib dan nyaman.
Ia bahkan menyebut target tersebut perlu dikaji ulang. Menurutnya, Pemkot Surabaya melalui BPKAD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) perlu melihat kembali angka target pendapatan parkir secara realistis.
Selain sistem digital, persoalan bagi hasil juga menjadi salah satu poin yang dinilai harus segera diselesaikan.
Aning menyebut skema yang didorong adalah 70 persen untuk jukir dan 30 persen untuk pemerintah kota, sebagaimana yang menurutnya telah diterapkan di Malang.
“Di Malang juga sudah 70-30. 70 jukir, 30 pemerintah kota. Nah, pemerintah kota harus segera, ini kan sudah kita minta mengkaji berkali-kali ya, tapi belum juga selesai,” katanya.
Namun, Aning menegaskan, angka bagi hasil bukan satu-satunya persoalan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan sistem parkir memberikan kepastian bagi jukir sekaligus pelayanan yang baik bagi masyarakat.
“Yang paling penting masyarakat Surabaya itu terlayani dengan baik, begitu ya. Tidak mengejar kepada PAD yang terlalu tinggi, tapi ketertiban, kenyamanan bagi seluruh juru parkir dan warga Kota Surabaya itu taruhan pertama,” pungkasnya. (s)













