“Kalau misalnya alat itu besar, misalnya ekskavator, ketika itu ditaruh di anggaran kecamatan, menurut mereka ndak akan nyampe, sehingga harus ditaruh di OPD,” ujarnya.
Selain pembelian alat, Aning menegaskan biaya pemeliharaan juga perlu dipastikan dalam anggaran dan ditempatkan di OPD.
“Anggaran pemeliharaan alat, itu juga harus ditaruh di OPD,” tambah Aning.
Menurut Aning, masukan dari camat dan lurah menunjukkan bahwa jajaran wilayah memahami persoalan banjir secara langsung, termasuk jenis alat yang dibutuhkan, kekurangan personel, serta titik yang harus lebih dulu ditangani.
Pansus Banjir menargetkan pembahasan Raperda tersebut selesai pada 18 Agustus 2026 untuk kemudian dilaporkan kepada Badan Musyawarah (Banmus).
“Tanggal 18 kita deadline-kan selesaikan. Kita bisa dilaporkan kepada Banmus bahwa Pansus Banjir selesai,” tegas Politisi Senior ini. (s)













