Surabaya, CakrawalaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bertanggung jawab atas pengembalian uang yang menjadi kerugian korban dalam dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menegaskan, pengembalian uang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang melakukan dugaan penipuan.
“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku secara personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” tegas Yona, Senin (10/8/2026).
Kasus tersebut mencuat setelah dua oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP diberhentikan karena diduga menawarkan atau menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot Surabaya kepada korban dengan imbalan tertentu.













