Menurut Yona, persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemberhentian dua oknum. Inspektorat perlu menelusuri apakah praktik tersebut dilakukan secara individual atau terdapat pihak lain yang turut terlibat.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua oknum. Harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” ujarnya.
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu juga menilai kasus tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Surabaya.
Nama dan lingkungan pemerintah tidak boleh menjadi alat bagi oknum untuk menawarkan pekerjaan kepada masyarakat dengan meminta imbalan.













