Surabaya. Cakrawalanews.co – DPRD Jawa Timur membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam (OBA) dengan menyoroti pentingnya penguatan pembuktian ilmiah terhadap produk jamu dan obat herbal.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim dengan agenda penyampaian penjelasan pengusul atas Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi, Senin (10/8/2026).
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim Ro’aitu Nafif Laha mengatakan, pengembangan obat bahan alam perlu memperhatikan keamanan, mutu, khasiat, serta kepastian hukum. Hal itu penting mengingat besarnya potensi obat bahan alam di Indonesia.
“Kebutuhan ini semakin penting karena menurut WHO lebih dari 170 negara telah mengembangkan pengobatan tradisional dan komplementer, sedangkan Indonesia memiliki sekitar 30.000 sampai dengan 40.000 spesies tumbuhan dan sekitar 9.600 spesies diketahui berkhasiat obat,” kata Ro’aitu Nafif saat membacakan nota penjelasan Bapemperda.



