AdvertorialCakrawala Politik&PemerintahanDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

DPRD Jatim Bahas Raperda Obat Bahan Alam

×

DPRD Jatim Bahas Raperda Obat Bahan Alam

Sebarkan artikel ini
711202611129
711202611129

Menurut wanita yang akrab dipanggil Nafif itu, potensi tersebut masih menghadapi kesenjangan dalam pembuktian ilmiah. Hingga 2025, tercatat lebih dari 17 ribu produk jamu terdaftar, tetapi jumlah Obat Herbal Terstandar (OHT) baru sekitar 70 produk dan Fitofarmaka sekitar 20 produk.

“Kondisi tersebut menunjukkan perlunya saintifikasi, standardisasi, dan hilirisasi karena pengembangan OBA masih menghadapi masalah mutu bahan baku, CPOTB, sertifikasi, pembiayaan, kapasitas penelitian, perizinan berusaha berbasis risiko, serta lemahnya keterhubungan antara hasil riset, kebutuhan industri, dan pelayanan kesehatan,” ujarnya.

Nafif menambahkan, perkembangan perdagangan digital juga meningkatkan tantangan pengawasan. Perluasan pasar obat bahan alam dinilai harus diikuti dengan literasi masyarakat, informasi yang dapat dipercaya, pembinaan pelaku usaha, pelaporan, serta pengawasan.

“Perdagangan digital menambah dimensi persoalan karena perluasan pasar juga meningkatkan risiko beredarnya produk tanpa izin edar, klaim yang menyesatkan, dan produk yang mengandung bahan kimia obat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *