Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan digitalisasi parkir dilakukan untuk meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus mempermudah transaksi masyarakat.
“Masyarakat diimbau melakukan pembayaran parkir secara digital, baik melalui voucher parkir resmi, QRIS, maupun e-money. Selain itu, warga juga diminta memastikan menerima bukti pembayaran dari petugas parkir sebagai bentuk transaksi yang sah, tertib, dan transparan,” kata Trio, Sabtu (9/5/2026).
Menurut dia, penerapan parkir digital juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola parkir yang lebih tertib dan akuntabel di Kota Surabaya.












