CakrawalaNews.co – Satpol PP Kota Surabaya secara rutin melakukan patroli serta melakukan sosialisasi terkait larangan mendirikan bekupon atau rumah burung dara.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Surabaya melakukan penyisiran di perkampungan bersama perangkat wilayah setempat. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah TPU Rangkah, Kecamatan Simokerto, Rabu (12/3/2025).
Di lokasi ini, Satpol PP Surabaya memasang spanduk peraturan pengelolaan tempat makam dan memberikan sosialisasi kepada warga terkait larangan mendirikan bekupon di area makam.
Camat Simokerto Surabaya, Noervita Amin mengatakan, banyak aduan dari masyarakat terkait keberadaan bekupon yang berdiri di area makam. Keberadaan bekupon, terutama di area makam dianggap mengganggu ketertiban umum.
“Ini menjadi upaya mencegah perjudian. Sebab, bekupon atau kandang burung dara seringkali menjadi sarana untuk kegiatan perjudian burung merpati,” kata Vita, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, sosialisasi yang dilakukan Satpol PP Surabaya bersama Kecamatan Simokerto merupakan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan 2025 bebas gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).













