“Target 2025-2030 Kota Surabaya tidak ada parkir liar, warung pangku, PKL yang tidak sesuai tempat, bangli (bangunan liar), bahkan bekupon yang biasa menjadi tempat perjudian burung merpati,” imbuhnya.
Setelah melakukan patroli dan sosialisasi, para pemilik bekupon diberi diimbau untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri hingga Sabtu, 15 Maret 2025.
“Kita identifikasi, siapa saja pemilik bekupon yang ada disini, berapa jumlahnya, untuk selanjutnya kami berikan surat kepada mereka,” ujar dia.
Sementara itu, Kasie (Ketertiban dan Ketertiban Umum) Trantibum Kecamatan Simokerto Kota Surabaya, Bagoes Hanindyo Retno mengatakan, selain bekupon, lapak-lapak kayu yang berada di area pemakaman pun turut menjadi sasaran penertiban.













