CakrawalaNews.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas persetujuan penghapusan dan/atau pemindahtanganan sebagian tanah aset Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya memutuskan untuk mengembalikan permohonan tersebut agar diajukan ulang.
Keputusan ini diambil dalam rapat Pansus yang digelar di Komisi A DPRD Surabaya sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Anggota Pansus, Muhaimin, mengatakan bahwa keputusan tersebut bertujuan memberikan manfaat bagi PD Pasar Surya.
“Dalam pembahasan aset, diperlukan kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut aspek hukum,” ujar Muhaimin, yang juga anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, seusai rapat terakhir Pansus di Komisi A pada Jumat (31/01).
Menurut politisi PPP ini, salah satu rekomendasi Pansus adalah perubahan judul permohonan menjadi “Permohonan Persetujuan Penghapusan/Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu dan Penghapusan Enam Aset Pasar.”












