Ketua Pansus, Yona Bagus Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa kerja pansus akan berakhir pada 4 Februari dan Pansus mengambil keputusan untuk mengembalikan permohonan persetujuan tersebut untuk dilakukan pengajuan kembali dengan merubah judul sehingga, nantinya pembahasan akan lebih terarah.
“Karena itu, kami merekomendasikan perubahan judul agar lebih jelas dan terarah” kata Yona, yang juga ketua komisi A DPRD Kota Surabaya dari fraksi Gerindra ini.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, memastikan pihaknya akan segera mengajukan permohonan persetujuan baru agar dapat kembali dipansuskan
“Kami akan segera mengajukan ulang, karena hal ini berbarengan dengan proses peralihan status PD Pasar Surya menjadi Perseroda yang juga telah dipansuskan,” pungkasnya.
Diketahui, DPRD Surabaya sebelumnya menerima permohonan persetujuan penghapusan atau pemindah tanganan sebagian aset PD Pasar Surya yang kemudian dibahas dalam pansus di Komisi A.













