aset tersebut berupa tujuh pasar yang telah beralih fungsi agar pengelolaannya dikembalikan kepada Pemkot Surabaya. Ketujuh pasar tersebut adalah Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Padegiling, Pasar Ambengan Batu
Namun, dalam pembahasan, Pansus DPRD Surabaya menemukan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan lahan Pasar Ambengan Batu. Pansus menduga adanya pelanggaran prosedur dalam penyerahan lahan yang seharusnya masih berada di bawah kendali PD Pasar Surya.
Faktanya, meski secara administrasi lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PD Pasar Surya, pembangunan fisik di lokasi justru dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP).
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum dan mekanisme yang memungkinkan pihak lain memanfaatkan aset yang secara resmi masih dikelola oleh PD Pasar Surya.












