Cakrawala LegislatifHeadlineIndeksPilihan Redaksi

Pansus DPRD Surabaya Tentang Permohonan Penghapusan Aset PD Pasar Rekomendasikan Perubahan Judul dan Pengajuan Ulang

×

Pansus DPRD Surabaya Tentang Permohonan Penghapusan Aset PD Pasar Rekomendasikan Perubahan Judul dan Pengajuan Ulang

Sebarkan artikel ini
Muhaimin, Anggota Pansus Permohonan Persetujuan dan Pemindahtanganan Sebagian Aset PD Pasar Surya
Muhaimin, Anggota Pansus Permohonan Persetujuan dan Pemindahtanganan Sebagian Aset PD Pasar Surya

aset tersebut berupa tujuh pasar yang telah beralih fungsi agar pengelolaannya dikembalikan kepada Pemkot Surabaya. Ketujuh pasar tersebut adalah Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Padegiling, Pasar Ambengan Batu

Namun, dalam pembahasan, Pansus DPRD Surabaya menemukan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan lahan Pasar Ambengan Batu. Pansus menduga adanya pelanggaran prosedur dalam penyerahan lahan yang seharusnya masih berada di bawah kendali PD Pasar Surya.

Faktanya, meski secara administrasi lahan tersebut masih tercatat sebagai aset PD Pasar Surya, pembangunan fisik di lokasi justru dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP).

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum dan mekanisme yang memungkinkan pihak lain memanfaatkan aset yang secara resmi masih dikelola oleh PD Pasar Surya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *