Surabaya, CakrawalaNews.co – Dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi perhatian serius DPRD Surabaya. Inspektorat diminta turun langsung menyisir celah pengawasan, tidak hanya di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi hingga kecamatan dan kelurahan.
Langkah tersebut dinilai penting setelah dua oknum tenaga harian lepas (THL) dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP diberhentikan karena diduga menawarkan atau menjanjikan posisi sebagai pegawai Pemkot Surabaya kepada korban dengan imbalan tertentu.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pemberhentian dua oknum. Inspektorat perlu memastikan apakah praktik serupa hanya dilakukan secara individual atau terdapat pihak lain yang turut terlibat.
“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dua oknum. Harus ditelusuri apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam melakukan pungutan liar terkait iming-iming pekerjaan ini,” tegas Yona, Senin (10/8/2026).
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai kasus tersebut sekaligus menunjukkan perlunya penguatan pengawasan pada titik-titik pelayanan pemerintah yang banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, sejumlah OPD seperti Satpol PP, Dishub, Damkar, BPBD, termasuk jajaran kecamatan dan kelurahan perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan dan penguatan sistem pengawasan.
“Langkah konkretnya adalah Inspektorat harus mengumpulkan rekan-rekan OPD dan melakukan observasi menyeluruh, bahkan hingga ke tingkat kecamatan,” ujar Yona.
Yona menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kerugian korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap Pemkot Surabaya. Nama dan lingkungan pemerintah, kata dia, tidak boleh menjadi alat bagi oknum untuk menawarkan pekerjaan kepada warga dengan meminta imbalan.
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku dapat memasukkan seseorang menjadi pegawai Pemkot Surabaya melalui jalur tertentu.
Informasi mengenai formasi dan rekrutmen resmi di lingkungan Pemkot Surabaya, lanjut Yona, harus dipastikan melalui kanal resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surabaya.
“Masyarakat juga harus berhati-hati. Jangan mudah percaya kalau ada pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot dengan meminta sejumlah uang atau imbalan,” katanya.
Terkait kerugian yang dialami korban, Yona menegaskan pengembalian uang bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Surabaya. Kerugian tersebut merupakan tanggung jawab pribadi pihak yang melakukan dugaan penipuan.
“Pengembalian uang sepenuhnya merupakan tanggung jawab oknum pelaku secara personal, bukan tanggung jawab Pemerintah Kota,” tegasnya.
Komisi A DPRD Surabaya juga akan memanggil Inspektorat dan BKPSDM untuk meminta penjelasan mengenai kasus tersebut. Pemanggilan itu sekaligus diarahkan untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan merumuskan langkah pencegahan agar modus serupa tidak kembali terjadi.
“Sebagai mitra kerja, Komisi A akan mengagendakan pemanggilan terhadap Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas isu yang sedang berkembang ini dan mendiskusikan langkah tindak lanjut yang konkret,” pungkasnya.(ADV)













