Surabaya, CakrawalaNews.co – Rencana normalisasi Sungai Kalianak tahap kedua di kawasan Tambak Asri, Kecamatan Krembangan, memunculkan perdebatan terkait penentuan lebar sungai yang menjadi dasar penertiban bangunan di bantaran sungai.
Pemerintah Kota Surabaya menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program penataan sungai yang dilaksanakan atas permohonan Bantuan Penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini menjelaskan permohonan Bantip dari BBWS Brantas telah disampaikan kepada Wali Kota Surabaya sebagai dasar pelaksanaan penertiban normalisasi Sungai Kalianak.
“Sebelum saya masuk ke Satpol PP ada Bantip dari BBWS. Bantip itu ditujukan kepada Bapak Wali Kota terkait dengan penertiban normalisasi Sungai Kalianak tanggal 4 Maret 2025,” ujar Zaini, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, tahap pertama normalisasi telah dilaksanakan di kawasan Asemrowo dan Morokrembangan. Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah rujukan teknis terkait lebar sungai, mulai dari data kretek tahun 1960, peta tahun 1974, foto udara, hingga dokumen perencanaan seperti Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Berdasarkan kesepakatan pada tahap pertama bersama warga, penataan sungai dilakukan dengan lebar sekitar 18,6 meter.
“Saat itu kawan-kawan yang di tahapan pertama, berdasarkan kesepakatan dengan warga, yang tahap pertama itu 18,6 meter,” jelasnya.
Namun pada tahap kedua di RT 9 RW 6 Tambak Asri, muncul perbedaan pandangan terkait penentuan lebar sungai yang akan dijadikan dasar penertiban.
Zaini menyebutkan warga pada prinsipnya tidak menolak program normalisasi sungai. Persoalan yang muncul lebih pada penentuan angka lebar sungai yang dianggap perlu memiliki dasar hukum yang jelas.
“Selalu kami tanyakan bahwa saudara-saudara kita di RT 9 RW 6 tidak menolak tentang normalisasi sungai,” katanya.
Sebagai bagian dari proses dialog, Satpol PP Surabaya juga menawarkan sejumlah opsi lebar sungai dengan dasar hukum berbeda, termasuk alternatif paling kecil yakni 16,1 meter, namun hingga kini belum disepakati oleh warga.
“16,1 meter kami tawarkan masih tidak mau,” tuturnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko sebelumnya menyoroti adanya perbedaan data terkait lebar ruang manfaat Sungai Kalianak. Karena itu, ia meminta pemerintah kota menunda langkah penandaan bangunan warga sampai terdapat kejelasan dasar hukum yang disepakati bersama.
“Saya minta sebaiknya pihak pemkot jangan melakukan penandaan kepada bangunan yang terdampak pelebaran sungai sebelum semuanya jelas dan disepakati bersama,” ujar Yona.
Menurut politisi yang akrab disapa Cak Yebe tersebut, berdasarkan surat dari BPKAD Jawa Timur dan Dinas Perikanan dan Kelautan, ruang manfaat sungai disebutkan sekitar 8 meter dan bahkan di beberapa titik menyempit menjadi sekitar 1 hingga 1,5 meter.
“Kalau dari surat BPKAD Jatim dan Dinas Perikanan dan Kelautan disebutkan ruang manfaat sungai itu 8 meter dan saat ini menyempit jadi 1 sampai 1,5 meter, maka harus jelas kenapa dalam proyek ini menjadi 18,6 meter,” ujarnya.
Yona menilai sinkronisasi data antara Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta BBWS Brantas menjadi penting agar kebijakan normalisasi sungai tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Kita ingin penanganan banjir tetap jalan, tapi data dan dasar hukumnya harus sejelas-jelasnya. Sinkronisasi antara Pemprov dan Pemkot itu wajib sebelum mengambil keputusan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pelaksanaan penertiban tahap kedua Sungai Kalianak masih ditunda. Pemerintah kota menyatakan akan terus mengedepankan dialog dengan warga agar kesepakatan dapat dicapai tanpa menimbulkan konflik sosial.












