Camat Sukolilo Kanti Budiarti menjelaskan dua kali sosialisasi itu dilakukan pada tanggal 31 Januari 2018 dan 13 Februari 2018 di Kelurahan Medokan Semampir.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan, termasuk pendataan dan sosialisasi hingga menawarkan Rusun Keputih kepada warga yang fasilitasnya sangat lengkap dan masih dihuni oleh 30 warga, sehingga masih sangat banyak kamar untuk warga yang ingin pindah.
“Berdasarkan data kami, aset di Medokan Semampir itu ada 69 bangunan, 1 musholla dan 1 balai RT dan yang lainnya adalah rumah tinggal warga yang terdiri dari 65 KK (kartu keluarga),” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto menambahkan pada sosialisasi pertama, warga meminta untuk menghadirkan BPN dan langsung dihadirkan pada pertemuan kedua. Dalam dua kali sosialisasi itu dijelaskan tentang status hukum aset pemkot itu yang dibuktikan dengan sertifikat.
“Dalam sosialisasi itu, sama sekali tidak berbicara masalah penertiban, apalagi kasarnya penggusuran. Saya tegaskan lagi belum sampai pada penertiban. Justru kami mensosialisasikan tentang keberadaan Rusun Keputih yang sudah jadi dan dipersilahkan kepada warga melihat di sana,” tegasnya.(hdi/cp02)












