Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Soal Pengamanan Aset di Medokan Semampir, Pemkot Tegaskan Masih Tahap Sosialisasi

×

Soal Pengamanan Aset di Medokan Semampir, Pemkot Tegaskan Masih Tahap Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Maria Theresia Eka Rahayu memastikan tanah itu merupakan aset Pemkot Surabaya yang masuk dalam rencana pengembangan makam Keputih.

Aset itu pun sudah ada hak pakainya nomor 20 dengan luas 5.455 meter persegi dan 21 dengan luas 3.980 meter persegi atas nama Pemkot Surabaya yang diterbitkan kantor pertanahan tahun 2004.

“Tahun 2013 kami dalam rangka pengamanan aset dan mengajukan pengembalian batas untuk mengetahui titik batas mana saja dari aset tersebut, meskipun sebenarnya di sertifikat sudah ada ukurannya,” kata dia.

Selanjutnya, pada tahun 2017, BPN mengeluarkan hasil pengembalian batas tanah itu dengan memasang tanda batas. Hal itu juga sudah diatur dalam undang-undang yang mengamanatkan bahwa aset itu harus diamankan. Pengamanan itu pun dilakukan secara fisik, administrasi dan hukum.

“Namun, karena kondisi di lapangan ada beberapa bangunan warga, maka kami sosialisasikan kepada warga bahwa merupakan aset pemkot. Sosialisasi itu dalam rangka memberitahukan dan menginformasikan batas-batas aset pemkot. Sosialisasi itu sudah dilakukan dua kali,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *