Surabaya, cakrawalapost.com – Pemerintah Kota Surabaya melakukan berbagai upaya dan tahapan-tahapan dalam mengamankan aset di Medokan Semampir. Hingga saat ini, pengamanan aset itu hingga tahap sosialisasi kepada warga, belum sampai pada proses penertiban.
Asisten Administrasi Umum Hidayat Syah menjelaskan kronologi aset di Medokan Semampir itu. Aset itu sebenarnya sudah resmi menjadi milik Pemkot Surabaya sejak tahun 2004. Namun, karena itu tanah kosong dan dengan berjalannya waktu, tanah itu kemudian dihuni oleh warga, sehingga pemkot berusaha untuk mengamankan aset itu kembali.
“Proses pengamanan aset itu didampingi oleh Kejaksaan sebagai pengacara negara dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya,” kata Hidayat saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (21/2/2018).
Hidayat memastikan proses pengamanan aset harus dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebab, apabila tidak dilakukan, pemkot akan diperiksa oleh BPK. Ia juga memastikan semua proses pengamanan aset itu sudah sesuai SOP yang berlaku, dan saat ini masih tahap proses sosialisasi.
“Pemkot juga sudah menyediakan solusi, yaitu rusun Keputih yang jaraknya tidak jauh dari aset tersebut. Rusun itu pun fasilitasnya juga sangat mewah, semi apartemen, dan apabila warga ingin pindah, kami siap bantu,” tegasnya.












