“Nek modele sik kayak gini, gak perlu ada surat-surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan untuk pengurusan administrasi kependudukan dan lain-lain. Mending langsung ke dinas terkait atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Memangkas jalur birokrasi itu penting supaya tidak dipakai ajang pungli,” ungkapnya.
Ia menegaskan, praktik pungli yang di lakukan ASN dapat di kategorikan sebagai pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Dalam aturan tersebut, pasal 3 mewajibkan ASN untuk bekerja dengan jujur, cermat, serta melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Sementara dalam pasal 4 melarang keras ASN mau pegawai non ASN menjadi perantara atau menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi.(ADV)













