CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD Surabaya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Jumat (29/8/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono bersama tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Laila Mufidah, Arif Fathoni, dan Bahtiar Rifai. Turut hadir Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama para Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa dokumen P-APBD 2025 telah disusun sesuai regulasi. Termasuk Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur selaku wakil pemerintah pusat guna dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebelum Raperda ini ditetapkan menjadi Perda,” kata Wali Kota Eri.
Karena itu, Wali Kota Eri mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pihak atas penyusunan Raperda P-APBD Surabaya 2025.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala perhatian, arahan, serta ketulusan hadirin semuanya yang telah mengikuti rapat paripurna dari awal hingga akhir,” imbuhnya.
Usai rapat paripurna, Wali Kota Eri menegaskan, meski dana transfer dari pusat mengalami penurunan, pemkot dan DPRD Surabaya tetap memprioritaskan program pro rakyat.
“Jadi memang seperti kita ketahui dana transfer di mana-mana turun, makanya kita juga di Surabaya ada perbedaan, ada penurunan. Tapi dengan itu kita sudah lakukan tapi yang terpenting untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya.













