“Catatan evaluasi dari kami, menyarankan dan mendorong Pemkot Surabaya untuk segera memproses sekitar 250 aset yang masih digunakan oleh pihak ketiga tanpa ikatan hukum agar dikembalikan ke Pemkot pada tahun 2025,” tegas Cahyo saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Selain itu, Cahyo juga meminta agar Pemkot segera menuntaskan persoalan 3.294 aset milik daerah yang belum bersertifikat.
“Aset-aset ini tersebar dalam kategori K1, K2, dan K3, dan harus dituntaskan pada 2025 demi kepastian hukum dan perlindungan aset daerah,” lanjutnya.
Untuk memperkuat tata kelola aset, Fraksi PKS juga mendesak Pemkot agar mengimplementasikan secara optimal aplikasi digital terhadap pengelolaan aset yang terintegrasi dengan sistem penganggaran.





